Bidang Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 TATACARA PELAKSANAAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2019 YANG DILIMPAHKAN KEPADA 33 (TIGA PULUH TIGA) GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah dilaksanakan berdasarkan asas Dekonsentrasi dan asas Tugas Pembantuan. 18 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan SLO bagi kegiatan: a. pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan b. pembuangan Emisi. BAB II Vay Tiền Nhanh.

jelaskan dampak pemerintahan yang tidak transparan di bidang lingkungan hidup